Artikel ilmiah populer : Menunggu gebrakan sektor pertanian setelah selesainya program 100 hari
Menunggu gebrakan sektor pertanian setelah selesainya program 100 hari
Program 100 hari sektor pertanian yang dikomandio oleh Menteri Pertanian telah berlalu, hasilnya bisa dilihat dari langkah dan kebijakan apa yang telah dikerjakan di sektor pertanian. Tiga target utama yang disampaikan Menteri Pertanian adalah peningkatan kesejahteraan petani, ketahanan pangan dan peningkatan daya saing. Meskipun sebenarnya ketiga-tiganya juga merupakan target dari menteri-menteri pertanian terdahulu, namun karena adanya patokan waktu 100 hari dari pemerintahan yang baru, merupakan hal yang patut ditunggu-tunggu apa langkah nyata yang akan diambil pemerintah dalam rangka mewujudkan ketiga target tersebut terutama dalam 100 hari pertama.
Untuk target ketahanan pangan, hasil yang telah dicapai oleh pemerintah sebelumnya cukup menggembirakan, hal ini ditandai dengan data ramalan BPS untuk produksi padi padi tahun ini yang diperkirakan sebesar 54 juta ton gabah kering giling (GKG). Dengan produksi sebesar ini akan mampu memenuhi kebutuhan pangan 218 juta jiwa dengan konversi beras sekitar 60 % dan konsumsi per kapita sebesar 139 kg per kapita/tahun, bahkan diperkirakan akan surplus sekitar 2 jutaan. Tetapi, masih relevankah kuantitas dijadikan orientasi pembangunan pertanian? Kuantitas memang masih diperlukan, mengingat Indonesia yang pada dekade 1980-an berhasil melakukan swasembada beras, meski kini malah menjadi negara pengimpor. Tetapi peningkatan produksi yang melebihi konsumsi tersebut apakah diikuti dengan peningkatan kesejahteraan petani, masih perlu dibuktikan lagi.
Sinyaleman yang ada dari dulu adalah bahwa Pemerintah dinilai tidak pernah berpihak serius pada sektor pertanian khususnya dalam hal meningkatkan kesejahteraan petani dan meningkatkan daya saing produk. Meskipun pemerintahan telah berganti-ganti, tidak pernah tampak perubahan yang berarti pada kesejahteraan petani. Kebijakan makro ke arah strategi pembangunan berbasis sektor pertanian tidak menunjukkan tanda-tanda yang jelas. Tekanan ekonomi yang tinggi telah mengakibatkan tersingkirnya petani kecil di pedesaan dalam bentuk migrasi dari pedesaan ke perkotaan menjadi tenaga kerja kasar.
Secara umum sektor pertanian sampai saat ini masih memberikan kontribusi yang besar terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Perbandingan peranan antarsektor ekonomi menunjukkan hampir separuh (42,48 persen) PDB Indonesia berasal dari sektor pertanian dan sektor industri pengolahan pada kondisi harga berlaku tahun 2002. Kedua sektor itu masing-masing memberi kontribusi 17,47 persen dan 25,01 persen. Dalam hal jumlah orang yang bekerja di sektor pertanian pun, menunjukkan bahwa dari data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), November 2003, dari 88,1 juta orang yang bekerja, sebanyak 46,6 persen atau 41.054.600 penduduk berada di sektor pertanian. Sementara di sektor industri terdapat 11,4 persen atau 10.043.400 orang yang bekerja. Pada tahun 1998 dari 87.672.449 penduduk yang bekerja, sebanyak 39.414.765 penduduk bekerja di sektor pertanian dan 9.933.622 penduduk di sektor manufaktur.
Masalah mendasar sektor pertanian adalah luas dan status penguasaan lahan. Dengan demikian, penataan sistem dan alokasi sumber-sumber agraria sangat penting, yaitu dengan mengagendakan land reform dalam strategi pembangunan pertanian. Hasil Sensus Pertanian tahun 2003 menunjukkan, persentase rumah tangga petani gurem terhadap rumah tangga pertanian pengguna lahan terus bertambah menjadi 56,5 persen dari sebelumnya 52,7 persen pada tahun 1993. Di Pulau Jawa, petani gurem meningkat dari 69,8 persen pada 1993 menjadi 74,9 persen pada 2003. Selain itu, tingkat konversi lahan pertanian diperkirakan sekitar 30.000 per tahun.
Beberapa waktu yang lalu sempat muncul ide penerapan corporate farming, yaitu kegiatan penggabungan lahan usaha tani (dalam satu komoditas) untuk dikelola secara bersama oleh petani dan terpadu dalam satu manajemen layaknya suatu farm estate. Dalam kegiatan itu, pemerintah misalnya melalui badan usaha milik daerah dapat menyewa lahan petani yang telah digabungkan dalam skala luasan tertentu. Lahan petani gurem yang umumnya hanya seperempat hektar digabung, misalnya hingga 20 hektar, lalu pemerintah menyewanya. Setiap petani memiliki saham atas lahan seperempat hektar itu dan menerima sewa sesuai standar harga yang berlaku. Petani atau buruh tani yang tetap melakukan usaha tani kemudian menjadi karyawan farm estate tersebut. Karena berperan sebagai karyawan perusahaan, hak dan kewajiban petani bisa diatur lebih formal.
Dengan corporate farming diharapkan dapat tercapai suatu skala ekonomis yang memiliki efisiensi pengelolaan yang tinggi. Penggunaan sarana teknologi produksi juga lebih ekonomis dan terjadi efisiensi posisi tawar-menawar yang kuat terhadap berbagai pihak. Hal yang menjadi kendala dari penerapan corporate farming ini adalah adanya kepastian hukum untuk lahan yang telah disewakan pemiliknya. Mestinya jika itikad baik untuk mensejahterakan petani dan ini bisa ditunjukkan dengan hasil nyata, penolakan akan ide ini akan semakin berkurang. Gagasan dan terobosan baru yang lain dalam hal penataan dan penguasaan lahan pertanian bagi petani sangat diperlukan untuk menciptakan sistem pertanian yang efisien dan produktif.@Karena penguasaan lahan ini akan berpengaruh terhadap daya saing produk yang dihasilkan.
Sektor agro dan hasil hutan yang selama ini dianggap memiliki tingkat ketergantungan impor rendah, justru merupakan sektor yang paling lemah daya saingnya untuk bertarung di kawasan perdagangan bebas ASEAN (AFTA). Sementara produk domestik yang dinilai memiliki daya saing tinggi baru mencapai 46 persen dari 8.296 produk yang siap untuk dipertarungkan di AFTA. Disamping itu, kelemahan juga dipicu oleh tidak adanya kebijakan pemerintah yang memberikan dukungan yang optimal terhadap sektor pertanian. Dalam sidang WTO di Doha tahun 2001, untuk sektor pertanian diputuskan memperluas akses pasar bagi negara anggota WTO dan penghapusan subsidi, serta meningkatkan non-tariff barrier. Jika ini diterapkan, kontribusi sektor pertanian terhadap perekonomian akan menjadi sangat kecil dan persaingan dengan produk impor akan semakin tinggi akibatnya kerja keras harus dilakukan untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri melalui perbaikan kualitas dan eifisiensi produksi.
Tata niaga juga harus diperhatikan, karena dari beberapa hasil studi yang penulis lakukan, bahwa tata niaga pertanian di Indonesia banyak yang dikuasai oleh para tengkulak. Sehingga petani sulit sekali bisa menembus pasar secara langsung tanpa melalui para tengkulak. Kalaupun bisa, harga jual akan dipermainkan dan karena produk pertanian tidak bertahan lama, akhirnya petani menjadi rugi.
Dengan tidak adanya lagi acuan dalam bentuk GBHN, maka alangkah baiknya jika pembangunan pertanian ke depan dirumuskan dalam bentuk blue print yang dijabarkan secara rinci target yang akan dicapai dalam jangka pendek, menengah, dan panjang. Setelah itu, setiap instansi teknis diwajibkan melakukan tugas sesuai kapasitas masing-masing, saling mendukung dan tetap terkoordinasi. Dengan demikian arah pembangunan pertanian akan selalu sesuai dengan target yang telah ditetapkan untuk mencapai ketahanan pangan, meningkatkan daya saing dan kesejahteraan petani. Yang pada akhirnya dapat mengangkat profesi petani sejajar dengan profesi-profesi lainnya yang dapat menjadi jaminan masa depan pelakunya. Hal ini penting karena jika profesi petani bisa menjadi andalan secara ekonomi, maka minat generasi muda terdidik untuk terjun ke profesi pertanian akan mempercepat berkembangnya sektor pertanian dalam menyerap teknologi dan inovasi yang akhirnya akan berdampak terhadap peningkatan kualitas dan kuantitas dari produk yang dihasilkan.

0 Comments:
Post a Comment
<< Home